Aplikasi Whistleblower merupakan aplikasi layanan pengaduan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aplikasi whistleblower sebagai perwujudan pembangunan nilai integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya mekanisme yang baik dalam penanganan whistleblower diharapkan akan meningkatkan integritas para pegawai/pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tentang Pelayanan Publik;
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan. Hal ini didorong oleh adanya stigma mengenai kurang baiknya kinerja pegawai pemerintah dari masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari Pemerintahan akan melakukan peningkatan dan pengembangan Aplikasi pendukung e-government untuk Reformasi Birokrasi dengan menerapkan aplikasi Whistleblower di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KERAHASIAAN PELAPOR:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: