Anda, Menemukan Dugaan Pelanggaran?

Laporkan Segera !

Per Undang-Undangan

Aplikasi Whistleblower merupakan aplikasi layanan pengaduan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aplikasi whistleblower sebagai perwujudan pembangunan nilai integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya mekanisme yang baik dalam penanganan whistleblower diharapkan akan meningkatkan integritas para pegawai/pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

UU Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik;

 

UU Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mau Indonesia Bersih dari Korupsi?

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan. Hal ini didorong oleh adanya stigma mengenai kurang baiknya kinerja pegawai pemerintah dari masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari Pemerintahan akan melakukan peningkatan dan pengembangan Aplikasi pendukung e-government untuk Reformasi Birokrasi dengan menerapkan aplikasi Whistleblower di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut Tipsnya!

html5 video converter by EasyHtml5Video.com v3.9.1

KERAHASIAAN PELAPOR:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku,
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda,
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Apa Yang Perlu Dilaporkan ?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pengaduan masyarakat

Benturan Kepentingan

Gratifikasi

Baca Selengkapnya..

Anda, Menemukan Dugaan Pelanggaran?

Laporkan Segera !

Ayo Bangun Kepercayaan Publik

client
client
client
client